Jakarta, CNN Indonesia —
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan digelar pada 8 Januari 2025.
Pemeriksaan pendahuluan dilaksanakan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada 3 Januari 2025.
Sementara itu, pendaftaran permohonan sengketa Pilkada 2024 sejatinya dijadwalkan hingga Rabu (18/12), sebagaimana tertulis dalam PMK 14/2024. Namun, MK tetap akan menerima permohonan yang didaftarkan lewat dari batas akhir pendaftaran maupun setelah jadwal registrasi perkara.
“MK tidak dapat menentukan hari terakhir pendaftaran karena semua tergantung KPU dalam menetapkan perolehan suara paslon. Jika ada yang mendaftar setelah perkara di-BRPK pada tanggal 3 Januari [2025], tetap diterima,” terang Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih kepada wartawan, Rabu (18/12) seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Mahkamah juga mempertimbangkan jadwal penetapan hasil pilkada oleh KPU yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Terlebih, terdapat beberapa daerah yang melakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Hingga hari ini kami juga belum tahu persis apakah sudah 100 persen penetapan perolehan suara oleh KPU. Misalnya kalau ada KPU di daerah yang masih melakukan PSU, penetapan perolehan suara baru saja ditetapkan. Kalau ada yang ajukan perkara, tetap harus diterima,” jelas Enny.
Sidang pemeriksaan pendahuluan 8-16 Januari 2025
Sementara itu mengutip dari PMK 14/2024, sidang pleno pemeriksaan pendahuluan digelar 8-16 Januari 2025. Lalu, sidang dengan agenda pemeriksaan digelar 14 Januari-4 Februari 2025.
“Tahapan: Pemeriksaan pendahuluan. Kegiatan: Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. Jadwal: 8-16 Januari 2025,” demikian dikutip dari PMK 14/2024.
Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada 17 Januari-4 Februari 2025. Pada tahap tersebut, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.
Kemudian, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 5-10 Februari 2025.
RPH tersebut untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara.
Pengucapan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11-13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14-28 Februari 2025.
Mahkamah kembali menggelar RPH untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir. RPH ini dijadwalkan pada 3-6 Maret 2025. Adapun sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7-11 Maret 2025.
Dilihat dari laman resmi MK, total permohonan sengketa pilkada per Kamis pukul 14.50 WIB adalah 310 permohonan.
Dengan rincian 21 permohonan terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, 240 permohonan menyoal hasil pemilihan bupati, dan 49 permohonan lainnya terkait pemilihan wali kota.
(Antara/kid)