Jakarta, CNN Indonesia —
Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya, Herlina Sianipar (61), dengan tabung gas di Bogor disebut memiliki riwayat gangguan jiwa.
Anggota Polres Metro Bekasi ini saat ini tengah menjalani proses kode etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
“Dalam pemeriksaan kami, kami juga menemukan surat yaitu terdapat riwayat tentang kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar yaitu terduga pelanggar mengalami gangguan kejiwaan,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada wartawan, Kamis (5/12).
Bambang menuturkan dalam perkara ini, Nikson diduga melanggar Pasal 8 huruf C Ayat 1 dan Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ia menyebut terkait proses kode etik ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi, termasuk Ucok sendiri.
“Di mana ketiga saksinya yang kami lakukan pemeriksaan yaitu saksi yang mengetahui kejadian, rekan kerjanya, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.
Diberitakan, Nikson Pangaribuan alias Ucok diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan cara memukul menggunakan tabung gas di Cileungsi, Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (1/12) malam. Saat itu, Ucok terlibat cekcok dengan ibunya dan berakhir memukul korban menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram.
Usai kejadian, Ucok langsung melarikan diri. Sementara sang ibu sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi kemudian dinyatakan meninggal dunia.
(dis/tsa)