Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berencana mengundang orang tua kandung 66 anak yang dijual oleh dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi, tersangka perdagangan bayi.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan akan memanggil dan memeriksa orang tua yang identitasnya tercantum dalam buku registrasi Rumah Bersalin Sarbini Dewi.
“Lagi kita undang, minggu ini. Kemarin kita neliti data KTP dan lain-lain, diundang rencana penyidikan kita minggu ini,” kata Endriadi, Selasa (17/12)
Dalam proses pemeriksaan nanti, polisi akan mencari ada tidaknya unsur tindak pidana pada para orang tua kandung yang menyerahkan anak mereka kepada dua bidan Rumah Bersalin Sarbini Dewi.
“Sementara kita undang dulu, klarifikasi dulu, sambil mencari pasal yang diterapkan nanti. Kita sidik itu yang mentransaksikan atau yang memperjualbelikan, itu yang fokusnya ke situ. Masalah pengembangan nanti dulu, yang jelas mereka menjanjikan bisa membuat dokumen untuk anak-anak ini, lebih fokus ke situ,” papar Endriadi.
Endriadi memastikan, para orang tua kandung ini bisa saja dijerat dengan pasal yang sama dengan kedua bidan tersangka apabila ditemukan unsur pidana.
“Ya orang tua kandung tersangka kalau dia menjual. Ini kan sekarang alibinya menitipkan ya,” tutur Endriadi.
Sebelumnya, Polda DIY menangkap dua perempuan berinisial JE (44) dan DM (77) yang berprofesi sebagai bidan Rumah Bersalin Dewi Sarbini. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak 2010.
Kedua pelaku diduga telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024.
“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan [suami-istri] yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (12/12).
Tak hanya merawat, JE dan DM biasanya mencari calon pengadopsi anak. Setelahnya, kedua pelaku membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi-bayi yang mereka jual.
Hasil pemeriksaan mengungkap, untuk seorang bayi berjenis kelamin perempuan berdasarkan tarif terakhir yang ditentukan kedua pelaku dijual senilai Rp55 juta.
Sementara bayi jenis kelamin laki-laki bisa mencapai Rp60 juta sampai Rp65 juta, bahkan tertinggi Rp85 juta.
Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa pihak pengadopsi berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya, ada pula Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Sementara itu Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K. Tri Panungko menyebut para orang tua yang menyerahkan bayi kepada JE dan DM mengetahui jika anak mereka dijual kepada orang lain.
“Orang tua kandungnya ini memang ingin menjual tapi dengan perantara bidan-bidan ini, karena dia [pelaku] kan punya jaringan,” kata Tri.
Tri juga menyebut, baik DM maupun JE memanfaatkan bayi atau anak yang lahir di luar pernikahan untuk selanjutnya ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal. Polisi memastikan kasus ini masih terus didalami, sementara JE dan DM telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan anak.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak. JE dan DM terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
(kum/dmi)