MK Korsel Desak Presiden Yoon Serahkan Dekrit Darurat Militer

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan meminta Presiden Yoon Suk Yeol untuk menyerahkan dekrit darurat militer yang ditetapkannya pada 3 Desember lalu.

MK Korsel juga meminta Yoon untuk menyerahkan risalah rapat yang dilakukan dengan kabinetnya sebelum darurat militer ditetapkan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juru bicara MK Korsel, Lee Jin, mengatakan pihaknya telah mengirim semua permintaan itu kepada Yoon melalui email pada Selasa (17/12) kemarin.

Semua hal tersebut diminta sebagai barang bukti darurat militer Korsel dan bukti untuk MK meninjau ulang pemakzulan Yoon yang sudah ditetapkan Majelis Nasional. 

Sebab Yoon akan benar-benar lengser dari jabatannya sebagai presiden, ketika MK Korsel sudah meninjau ulang dan menyetujui pemakzulannya.

Yoon resmi dimakzulkan parlemen Korsel dari jabatannya pada Sabtu (14/12) menyusul huru-hara darurat militer.

Pemakzulan Yoon berlangsung melalui pemungutan suara di Majelis Nasional. Hasilnya, dari total 300 pemilih, sebanyak 204 anggota mendukung, 85 menolak, 3 abstain, dan 8 suara dinyatakan tidak sah.

MK Korsel saat ini juga sedang mempersiapkan sidang pemakzulan Yoon. Namun, presiden yang kini dibebastugaskan itu kerap mangkir dari panggilan.

Terbaru, Yoon mengatakan dirinya siap menghadiri sidang pengadilan MK soal pemakzulannya jika digelar secara terbuka.

Kuasa hukum Yoon, Seok Dong Hyeon, mengatakan kliennya akan menyampaikan posisi dan keyakinan dia dengan syarat tersebut.

“Presiden Yoon akan menyatakan posisinya di pengadilan dengan percaya diri dan sesuai dengan keyakinan diri sendiri,” kata Seok pada Selasa (17/12), dikutip Yonhap.

(gas/dna)


[Gambas:Video CNN]

Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241218120439-113-1178673/mk-korsel-desak-presiden-yoon-serahkan-dekrit-darurat-militer

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *