Jakarta, CNN Indonesia —
Pihak mantan Ketua KPK Firli Bahuri menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan lewat surat itu pihaknya berharap Polda Metro Jaya segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara pak Firli,” kata Ian kepada wartawan, Kamis (28/11).
Ian menilai Polda Metro Jaya sudah seharusnya menerbitkan SP3 lantaran tak ada bukti kuat yang menunjukkan Firli telah melakukan pemerasan.
Ian pun menyoroti berkas perkara yang berulang kali dikembalikan oleh kejaksaan ke penyidik.
“Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” tutur dia.
Kata Ian, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 123 saksi dan 11 ahli dalam kasus ini. Namun, penyidik tak kunjung bisa melengkapi petunjuk P-19 yang diminta jaksa.
Ian juga menyoroti dua perkara lain yang tengah diusut oleh kepolisian. Yakni soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Ian menyebut pengusutan dua perkara ini merupakan akal-akalan pihak berwajib untuk tetap menjerat Firli.
“Artinya, ketika tuduhan pertama pasal yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat material, maka dicari lagi pasal yang menurut pihak penyidik Polda Metro dapat dipenuhi,” tutur Ian.
“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya polda metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api gitu,” imbuhnya.
Atas dasar ini, lanjut Ian, pihaknya meminta Polda Metro Jaya untuk segera menghentikan kasus hukum terhadap Firli.
“Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” kata dia.
Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023 lalu.
Dalam perkara ini, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Terhitung sudah satu tahun Firli menyandang status sebagai tersangka. Namun, tak ada perkembangan yang berarti dalam proses penyidikan yang dilakukan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penyidik tercatat dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lantaran tak kunjung merampungkan kasus tersebut.
Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan terdaftar dengan nomor 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
(dis/wis)