Housekeeping.my.id –
Jakarta, CNN Indonesia —
Karyawan yang bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur dan hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Kemnaker melalui unggahan Instagram resmi, Selasa (26/11).
Selain itu, Kemnaker juga mengimbau pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja karyawannya yang bekerja agar bisa melakukan pencoblosan atau memberikan suara saat Pilkada serentak ini.
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak pilihnya,” bunyi imbauan Kemnaker.
Kebijakan pemberian uang lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 dan memiliki kekuatan hukum.
Lantas berapa besaran uang lembur yang diterima karyawan yang bekerja saat pilkada?
Besaran upah lembur pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 PP 35/2021 menyatakan ada dua jenis waktu kerja yang dilakukan di Hari Libur Nasional. Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.
Pada skema pertama besaran uang per jam kerja pertama di hari libur hingga jam ketujuh dibayar 2 kali upah per jam. Pada jam kerja kedelapan dibayar upah 3 kali upah per jam, hingga pada jam kerja kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar upah 4 kali upah per jam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan uang lembur dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam. Kedua, jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam.
Pada skema kedua, besaran uang lembur 2 kali upah sejam pada jam pertama hingga jam kedelapan.
Adapun jam kesembilan lembur harus dibayar 3 kali upah per jam; hingga jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali upah per jam.
“(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam yaitu 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan,” tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021.
Adapun Pasal 34 (3) PP 35/2021 mengatur pembayaran uang lembur itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pemerintah menetapkan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.
Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 yang diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota hari ini, Rabu (27/11).
(del/sfr)
Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20241127125713-92-1171164/besaran-uang-lembur-bagi-karyawan-yang-kerja-saat-pilkada