Jakarta, CNN Indonesia —
Berkas tersangka polisi penembak siswa SMK di Semarang, Aipda Robig Zainudin (RZ) telah dilimpahkan penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) ke kejaksaan.
Sementara itu, tersangka yang sebelumnya anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang itu didampingi tujuh pengacara dalam kasus tersebut. Salah satu pengacara Aipda Robig, Herry Darman, mengatakan pihaknya akan menyampaikan fakta lain dalam persidangan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang almarhum almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17)
Salah satu pengacara Aipda Robig yaitu Herry Darman berharap dalam persidangan nanti seluruh kasus bisa terang sehingga pihak keluarga korban dan juga kliennya mengetahui yang sebenarnya terjadi.
“Ada tujuh pengacara menjadi kuasa hukum RZ,” ujar Herry di Semarang, Kamis (26/12).
Herry yang akan mendampingi Robig dalam persidangan menyebut tidak ada rekayasa, dan kliennya bakal membuka kronologi lengkap penembakan Gamma.
“Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan. Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang,” jelasnya.
“Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang ditembak. Mens rea tidak ada,” imbuhnya.
Advokat yang baru mendampingi Aipda Robig di sidang peradilan umum–bukan sidang etik di Polda Jateng sebelumnya–mengklaim kliennya sempat mengatakan ‘saya polisi’ sebagai peringatan lisan ke arah rombongan Gamma. Dia pun mengklaim tembakan bukan dimaksudkan untuk membunuh.
“Klien kami katakan, ‘saya polisi’, artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan,” imbuhnya.
Hal itu, katanya, merupakan garis besar untuk pembelaan di sidang pidana umum. Namun Herry tidak tahu pembelaan seperti apa yang dilakukan Robig dalam sidang etik di Polda setelah muncul putusan pemecatan.
“Iya [untuk pembelaan di sidang pidana umum]. Untuk yang [di sidang] etik bukan kita,” katanya.
Sebagai informasi, Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma meninggal. Dia diberi kesempatan melakukan pembelaan.
Kemudian dia juga diproses pidana umum setelah dilaporkan keluarga Gamma terkait Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap
“Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12).
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)