Australia Jadi Negara Pertama Larang Anak di Bawah Umur Pakai Medsos

banner 468x60
banner 468x60

Housekeeping.my.id –


Jakarta, CNN Indonesia

Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang media sosial (medsos) untuk anak di bawah usia 16 tahun setelah mengesahkan undang-undang.

Media yang berbasis di Inggris, The Guardian, melaporkan langkah Australia melarang medsos merupakan pertama yang di dunia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Parlemen Australia mengesahkan undang-undang yang belum pernah dilakukan pemerintah lain, dan banyak orang tua mencoba melakukan: menghentikan anak-anak menggunakan media sosial,” demikian paragraf pertama di The Guardian.

Langkah baru Australia ini setelah majelis tinggi parlemen, senat, menggelar pemungutan suara untuk RUU amandemen keamanan daring Kamis (28/11). Hasilnya, 34 mendukung, dan 19 anggota menolak.

RUU itu melarang platform media sosial mengizinkan pengguna di bawah 16 tahun mengakses layanan mereka.

Jika perusahaan atau platform melanggar, mereka akan dikenai denda hingga $AU50 juta atau sekitar Rp516 miliar.

Namun, RUU tersebut tak memuat rincian cara kerja. Di draf itu hanya tertera perusahaan diharapkan mengambil langkah-langkah yang wajar untuk memastikan pengguna berusia 16 tahun atau lebih.

Rincian lain akan disampaikan nanti melalui penyelesaian uji coba teknologi jaminan usia pada pertengahan 2025.

RUU itu juga tak menyebut perusahaan mana yang akan dikenai undang-undang.

Namun, Menteri Komunikasi Michelle Rowland pernah mengatakan platform seperti Facebook, Instagram, X, TikTok, Snapchat, dan Reddit kemungkinan akan menjadi bagian dari larangan itu.

Produk hukum baru Australia tersebut akan mulai berlaku satu tahun kemudian.

Larangan ini juga senada dengan seruan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese yang menyoroti bahaya medsos bagi anak-anak.

“[Ada] hubungan kausal yang jelas antara maraknya media sosial dan bahaya Kesehatan mental anak muda Australia,” kata Albanese.

Di luar pemerintahan, RUU itu menuai banyak kritik.

Kelompok pemantau hak asasi manusia, Amnesty Internasional, bahkan sempat merekomendasikan agar RUU itu tersebut tak disahkan.

“Ini larangan yang mengisolasi kaum muda tak akan memenuhi tujuan pemerintah untuk meningkatkan kehidupan kaum muda,” demikian menurut mereka.

Sejumlah pakar juga menilai larangan itu bisa memicu anak-anak menelusuri atau terjebak dalam dark web.

(isa/dna/bac)


Artikel ini Disadur Dari Berita : https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241129130540-113-1172043/australia-jadi-negara-pertama-larang-anak-di-bawah-umur-pakai-medsos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *