Jakarta, CNN Indonesia —
Polisi penembak siswa SMK di Semarang, Jawa Tengah Aipda Robig Zainudin menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (17) akibat tindakannya.
Salah satu pengacara Robig, Herry Darman mengatakan ucapan tersebut disampaikan kliennya saat mendekam di sel tahanan Polda Jawa Tengah
“Beberapa hari lalu besuk beliau di tahanan Polda, yang beliau sampaikan permohonan maaf ke institusi Polri. Beliau sampaikan permintaan maaf ke Kapolrestabes Semarang. Saya mewakili klien kami, beliau ikut berbela sungkawa terhadap meninggalnya Gamma,” kata Herry Darman di Semarang, Kamis (26/12).
Herry mengklaim tidak ada rekayasa yang disampaikan oleh Robig dalam persidangan. Ia menyebut kliennya akan membeberkan kronologi lengkap penembakan Gamma.
Lebih lanjut, Ia mengklaim tidak ada niat jahat saat Robig menembak Gamma hingga tewas tersebut.
“Tidak ada yang direkayasa, kami sekarang tidak sampaikan pokok perkara yang akan ada di persidangan. Ada kronologi, ada rangkaian sebelum ini. Ada rangkaian yang harus dipecahkan, nanti akan lakukan di persidangan. Kami tidak bisa buka substansi pokok perkara sekarang,” jelas dia.
“Apa yang kami tangkap selama ini, klien tidak ada mens rea melakukan penembakan. Beliau tidak kenal siapa yang ditembak. Mens rea tidak ada,” imbuhnya.
Terlebih, klaim dia, Robig sempat melontarkan peringatan lisan sebelum melepas tembakan ke arah rombongan Gamma. Oleh karena itu, Herry menyebut dalih tersebut akan menjadi pembelaan utama kliennya dalam persidangan.
“Klien kami katakan, ‘saya polisi’, artinya peringatan lisan dilakukan. Dia melakukan penembakan peringatan arah jam 11. Tidak diindahkan, dilakukan penembakan, bukan untuk membunuh. Dia ingin melumpuhkan dan pencegahan,” tutur dia.
Sebelumnya, Robig Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik terkait penembakan yang menyebabkan Gamma tewas. Robig telah mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.
Ia juga diproses pidana umum karena diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara Robig sudah disampaikan ke JPU. Dan saat ini penyidik menunggu hasil penelitian dari JPU terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (24/12).
(mab/DAL)