Menko Yusril Sebut Belum Ada Negosiasi Pemindahan Napi asal Prancis

Berita, Nasional32 Dilihat
banner 468x60
banner 468x60




Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan belum ada negosiasi yang dilakukan antara Indonesia dengan Prancis mengenai rencana pemindahan tahanan (transfer of prisoner) warga negara asing tersebut.

Yusril menyatakan pihak Prancis baru hanya mengirim surat permintaan pemindahan tahanan saja. Ia pun mengaku sudah membaca surat tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Negosiasinya belum terjadi dengan Prancis, tapi mereka telah menulis surat kepada saya meminta satu orang warga negaranya itu dikembalikan ke Prancis,” ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Kamis (28/11).

Yusril belum menyampaikan secara detail mengenai latar belakang narapidana asal Prancis tersebut. Ia hanya bilang pihak Prancis sejauh ini tidak seaktif pemerintah Filipina dan Australia yang juga ingin memindahkan tahanan warga negaranya.

“Mereka tulis surat dalam bahasa Prancis dan saya baca isinya memang adalah transfer of prisoner. Kita mungkin akan menghubungi Kedutaan Besar Prancis dalam waktu dekat,” ucap dia.

“Tapi memang pemerintah Prancis tidak segencar pemerintah Filipina dan pemerintah Australia. Mereka hanya meminta dikembalikan hanya satu kasus saja,” sambungnya.

Sembari menunggu itu, Yusril mengatakan Indonesia juga sedang mencari data warga negara yang tengah menjalani hukuman di Prancis dan negara lainnya. Hal itu dilakukan agar ada negosiasi untuk pertukaran pemindahan tahanan.

“Kita juga sebenarnya mau mendata apakah ada orang Indonesia yang dipenjarakan di Prancis yang mungkin suatu saat juga akan kita minta ditransfer ke sini,” ucap Yusril.

“Jadi, memang sedikit pembicaraan tentang Prancis itu karena mereka sendiri tidak begitu gencar melakukan upaya diplomatik pemulangan terhadap narapidananya di sini,” lanjut dia.

Yusril menuturkan pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto juga akan mempertimbangkan permintaan negara lain yang hendak memindahkan tahanan warga negaranya. Kata dia, banyak juga negara yang tidak ingin mengupayakan hal tersebut.

“Itu ada juga dan cukup banyak warga negaranya dipidana di sini, termasuk yang menjalani pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan juga dipidana dengan hukuman mati. Ada beberapa negara Afrika, saya enggak usah sebutkan ya,” ucap dia.

Selain Prancis, Filipina dan Australia juga sudah mengirim surat permintaan pemindahan tahanan. Dalam hal ini yaitu Mary Jane dan terpidana kasus Bali Nine. Indonesia menargetkan hal tersebut akan rampung pada bulan Desember tahun ini.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]





Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *